Tak Perlu Panik NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, UMKM Bisa Dapat Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM

- 22 Juni 2021, 18:00 WIB
Tak Perlu Panik NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, UMKM Bisa Dapat Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM
Tak Perlu Panik NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, UMKM Bisa Dapat Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM /instagram.com/@kemenkopUKM
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Rekening tabungan
  • NPWP
  • NIB/SKDU
  • Fotokopi ijazah
  • Fotokopi sertifikat pelatihan
  • Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
  • Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
  • Surat pengantar/dukungan.

Adapun prosedur pendaftaran untuk mendapatkan dana bantuan Rp 7 juta tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
  2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
  3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa.

Pihak terkait nantinya akan menghubungi peserta yang dinyatakan lolos untuk verifikasi berkas pencairan. Wirausahawan terpilih nantinya akan mendapatkan dana bantuan Rp 7 juta yang disalurkan ke rekening masing-masing.

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Tenang, UMKM Bisa Dapat Bantuan Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM

Bagi pelaku usaha mikro yang masih bingung mengenai program bantuan ini dapat langsung menghubungi Dinas Koperas dan UKMK terdekat.

"Info lebih lanjut, silahkan hubungi Dinas terkait Koperasi dan UMKM di daerah masing-masing," tulis Kemenkop UKM.

Demikian informasi mengenai dana bantuan Rp 7 juta dari Kemenkop UKM yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha mikro apabila NIK KTP tak terdaftar di eform.bri.co.id untuk dapat Banpres BPUM.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah