Baca Juga: Rekan Sedaerah Ungkap Kepribadian Capt Afwan Korban Sriwijaya Air SJ 182: Tak Akan Kira Dia Pilot
Baca Juga: Yaman Tak Kuasa Menahan Tangis, Istri dan Tiga Anak Jadi Penumpang Sriwijaya Air SJ182
Sanksi merujuk pada pasal pasal 26 ayat 2 PM 77 tahun 2011. Disitu dijelaskan Kemenhub bisa memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 3 bulan apabila upaya ganti rugi tidak dilakukan maskapai. Hal ini tertuang pada pasal 26 ayat 2a.
Namun, jika setelah 3 peringatan tertulis itu upaya ganti rugi tak juga dilakukan, Sriwijaya Air bisa saja dibekukan usahanya selama 14 hari.
"Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ditaati dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha angkutan udara niaga untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender," bunyi pasal 26 ayat 2b.
Ketika sanksi pada pasal 26 ayat 2 juga tidak di patuhi maskapai, maka Sriwijaya Air bisa terancam dicabut izin usahanya. Sanksi tersebut dijelaskan masih di pasal 26, dan pada ayat 3.
Baca Juga: Tanpa Buka EForm BRI Bisa Cek Penerima Bantuan UMKM, Ini Tanda Lolos BPUM Rp2,4 Juta
Baca Juga: Cara Dapat Bansos yang Cair Februari 2021, Cuma Pakai KTP Cek BST di dtks.kemensos.go.id
"Apabila pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, dilakukan pencabutan izin usaha," bunyi pasal 26 ayat 3."
Sebelumnya, PT Jasa Raharja (Persero) menyampaikan bahwa keluarga korban kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan.