Sriwijaya Air Wajib Ganti Rugi Rp1,25 M Kepada Korban Kecelakaan Pesawat

- 13 Januari 2021, 10:48 WIB
Sriwijaya Air Wajib Ganti Rugi Rp1,25 M Kepada Korban Kecelakaan Pesawat
Sriwijaya Air Wajib Ganti Rugi Rp1,25 M Kepada Korban Kecelakaan Pesawat /Tangkapan layar Twitter.com/@flightradar24

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x