Tanpa Buka EForm BRI Bisa Cek Penerima Bantuan UMKM, Ini Tanda Lolos BPUM Rp2,4 Juta

- 13 Januari 2021, 10:10 WIB
Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta dipastikan cair hingga 31 Januari 2021, segera lakukan klaim bantuan.
Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta dipastikan cair hingga 31 Januari 2021, segera lakukan klaim bantuan. /Instagram.com/@kemenkopUKM

BERITA DIY-Melalui laman Eform BRI (https://eform.bri.co.id/bpum) pelaku UMKM dapat cek apakah dinyatakan lolos menjadi penerima Bantuan Banpres Produktif UMKM (BPUM) Rp2,4 juta atau tidak.

Apabila setelah buka https://eform.bri.co.id/bpum NIK KTP terdaftar menjadi penerima BPUM Rp2,4 juta, maka pelaku UMKM dinyatakan lolos, apabila tidak maka NIK KTP tidak terdaftar.

Namun, tanpa buka laman https://eform.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM juga dapat mengetahui apakah menjadi penerima BPUM Rp2,4 juta atau tidak yaitu dapat dicek di kantor Lembaga penyalur, Bank, maupun pemberitahuan SMS.

Baca Juga: WhatsApp Buka Suara soal Isu Data Percakapan Bakal Dibocorkan, Ini Aturan Kebijakan Privasi Barunya

Pelaku UMKM yang dinyakatan menjadi penerima BPUM Rp2,4 juta dapat langsung melakukan pencairan ke Bank BRI terdekat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, seperti KTP, KK, foto buku rekening, atau persyaratan lain.

Dikutip dari ANTARA 4 Januari 2021 lalu, PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) sesuai ketetapan KemenkopUKM akan memperpanjang penyaluran BPUM hingga akhir Januari 2021.

Masyarakat dapat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah menjadi penerima BPUM Rp2,4 juta atau tidak, sebelum antri panjang ke BRI.

Baca Juga: Ramalan Percintaan Zodiak, 13 Januari 2021: Leo Jangan Tergesa-gesa, Libra Coba Untuk Terbuka

Sebelumnya, KemenkopUKM telah menetapkan syarat untuk para pendaftar pengajuan BPUM ini, yaitu:

  1. Memenuhi syarat yang tertuang di dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:
    • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
    • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  2. Warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Memiliki Usaha Mikro
  5. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Sinopsis IKATAN CINTA Episode 121 Malam Ini: Takut Terbongkar, Elsa Buat Strategi Baru

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x