Pajak berkaitan dengan bantuan BLT APB Rp 1 juta ini ditanggung oleh Pemerintah sehingga tidak ada potongan biaya saat pencairan.
Lebih lanjut, tidak semua pelaku budaya bisa dapat bantuan BLT APB Rp 1 juta ini. Pemerintah juga hanya mentransfer bantuan ini ke pelaku budaya yang diprioritaskan saja, mereka adalah:
Baca Juga: Modal KTP Cek BST Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id Bulan Ini Cair, Ini Cara Dapatnya
Baca Juga: NIK Ada di Eform BRI dan Dapat SMS BPUM, Siapkan Berkas Ini agar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair
Penerima yang masuk di Prioritas 1:
- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencarian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang terhenti total akibat wabah COVID-19 atau berkurang secara signifikan akibat wabah COVID-19;
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulannya paling besar lima juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi; dan
- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi.
Baca Juga: Siapkan Dirimu, Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Kemnaker Akan Dibuka Tahun 2021
Penerima layanan Prioritas I terlebih dahulu mesti melengkapi data diri untuk mendapat bantuan pada periode Mei – Juni. Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh pihak Panitia PLP2B, bantuan akan segera disalurkan kepada pribadi Pelaku Budaya yang bersangkutan.
Penerima yang masuk prioritas 2: