Kemendikbud Salurkan Bantuan APB Rp 1 Juta Untuk Seniman, Cek Penerima Hanya Dengan KTP

- 19 Desember 2020, 07:46 WIB
Laman APB kemdikbud.go.id.
Laman APB kemdikbud.go.id. /Tangkap Layar apb.kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Pemerintah melalui Kemendikbud menyalurkan Bantuan Apresiasi Budaya (APB) Rp 1 juta bagi pelaku budaya yang terdampak dan pendapatannya berkurang akibat pandemi Covid-19.

Untuk mengetahui apakah mendapat bantuan APB Rp 1 juta, masyarakat dapat melakukan cek dengan memasukkan NIK KTP pada laman apb.kemdikbud.go.id apakah terdaftar sebagai penerima bantuan ini atau tidak.

Bantuan APB dikhususkan untuk pelaku budaya yang memenuhi persyaratan yakni tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen dan Dokter.

Baca Juga: Siapkan KTP! Cek Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta di eform.bri.co.id, Coba Ini Jika NIK Tidak Masuk

Baca Juga: Penting! Jika Tidak Lakukan Ini Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Hangus

Pelaku budaya yang NIK KTP terdaftar sebagai penerima bantuan APB Rp 1 juta saat cek online di link apb.kemdikbud.go.id selanjutnya wajib membuat akun dan mengisi sejumlah data untuk pencairan bantuan ini.

Untuk membuat akun di laman APB kemdikbud.go.id, ada beberapa berkas untuk kelengkapan data yang perlu disiapkan, diantaranya:

  • File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
  • File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;
  • File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);
  • Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;
  • File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).

Baca Juga: Cair Bulan Desember Ini, Siapkan KTP untuk Cek BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

Setelah semua proses selesai, berkas lengkap dan sudah diverifikasi oleh Panitia PLP2B, dana bantuan sebesar Rp 1 juta akan masuk ke dalam rekening Anda yang terdaftar dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 (dua) minggu.

Pajak berkaitan dengan bantuan BLT APB Rp 1 juta ini ditanggung oleh Pemerintah sehingga tidak ada potongan biaya saat pencairan.

Lebih lanjut, tidak semua pelaku budaya bisa dapat bantuan BLT APB Rp 1 juta ini. Pemerintah juga hanya mentransfer bantuan ini ke pelaku budaya yang diprioritaskan saja, mereka adalah:

Baca Juga: Modal KTP Cek BST Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id Bulan Ini Cair, Ini Cara Dapatnya

Baca Juga: NIK Ada di Eform BRI dan Dapat SMS BPUM, Siapkan Berkas Ini agar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair

Penerima yang masuk di Prioritas 1:

  • Pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencarian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang terhenti total akibat wabah COVID-19 atau berkurang secara signifikan akibat wabah COVID-19;
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulannya paling besar lima juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi; dan
  • Pelaku budaya yang sudah berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi.

Baca Juga: Siapkan Dirimu, Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Kemnaker Akan Dibuka Tahun 2021

Penerima layanan Prioritas I terlebih dahulu mesti melengkapi data diri untuk mendapat bantuan pada periode Mei – Juni. Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh pihak Panitia PLP2B, bantuan akan segera disalurkan kepada pribadi Pelaku Budaya yang bersangkutan.

Penerima yang masuk prioritas 2:

  • Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung; dan
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah