Sisi Baik Pengesahan UU Omnibus Law dan Impor Vaksin Covid-19, Mata Uang Rupiah Menguat Hari Ini?

8 Oktober 2020, 19:10 WIB
Ilustrasi. Pecahan uang rupiah bergambar pahlawan /Bank Indonesia

Berita DIY - Hari ini, 8 Oktober 2020 nilai tukar Rupiah meroket dan berhasil menekan sejumlah mata uang negara-negara maju lainnya.

Rupiah hari ini menunjukkan eksistensinya dan berhasil menguatkan nilai tukar dengan dolar Amerika Serikat dengan besaran Rp14.600-an per 1 Dolar Amerika Serikat hingga Pukul 09.50 WIB sebagaimana dilansir Radient Technologies Inc (RTI) dalam Warta Ekonomi.

Rupiah terapresiasi 0,19 persen ke level Rp14.653 per 1 Dolar Amerika.

Menguatnya mata uang Rupiah disebabkan karena Omnibus Law dan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Vaksinasi Covid-19 oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Belum Dapat Kiriman BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap Satu? Laporkan Keluhan Kamu Disini

Menguatnya Rupiah berhasil menekan sejumlah mata uang negara-negara di dunia seperti Dolar Australia (0,22%), Euro (0,17%), dan Poundsterling (1,12%).

Selain itu, dalam lingkup regional Asia Tengah, Rupiah berhasil menduduki posisi kedua setelah Dolar Taiwan (-0,53%), serta berhasil menguat dari mata uang Baht (0,34%), Yuan (0,32%), Yen (0,26%), Won (0,24%), Ringgit (0,23%), Dolar Singapura (0,22%), Yen (0,22%), dan Dolar Hong Kong (0,11%).

Artikel ini sebelumnya pernah diterbitkan dalam Pikiran Rakyat Cirebon berjudul "Kabar Baik dari UU Omnibus Law, Presiden Jokowi Bawa Nilai Tukar Rupiah Meroket Hari Ini" pada 8 Oktober 2020 Pukul 17.39 WIB.

Baca Juga: Dari Penghapusan UMK Hingga Kemudahan Rekrutmen TKA, Ini Pokok-Pokok Kontroversial UU Cipta Kerja

Baca Juga: Asik! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap Kedua Cair Pekan Ini Untuk 12 Juta Pelaku Usaha Mikro

Mata Uang Rupiah dan Dolar Taiwan berhasil menguat dari mata uang Paman Sam di tengah mata uang Asia Tengah lain yang anjlok seperti Baht, Dolar Singapura, Won, Yen, dan Yuan.

Dampak Omnibus law di Indonesia dan Perpres Presiden Jokowi membawa Rupiah menguat dan menigkatnya nilai tukar terhadap Dolar Amerika Serikat.***

Editor: Nia Sari

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler