BERITA DIY - Kabar baik datang untuk para pelaku UMKM. Silakan masukkan NIK KTP ke aplikasi di sini sehingga dapat cairkan BLT hingga Rp3 juta tahun 2023 ini, bukan lewat BLT BPUM Eform BRI.
Biasanya, UMKM hanya akan dapat bantuan lewat BLT BPUM yang bisa dicek di link Eform BRI atau Banpres BNI. BPUM sendiri disalurkan oleh Kemenkop UKM.
Namun, per tahun 2023 ini, BLT BPUM dipastikan akan berhenti atau ditutup. Jadi, pelaku UMKM tidak akan bisa lagi dapat dana dari bantuan BPUM tersebut tahun ini.
BLT BPUM pada tahun lalu berhasil disalurkan sebesar Rp600 ribu kepada pelaku UMKM yang terdata di Eform BRI atau Banpres BNI.
Tahun ini hal itu tidak akan bisa lagi terjadi karena BPUM ditutup. Tenang, pelaku UMKM masih bisa dapat BLT hingga Rp3 juta dari kanal lain.
Bukan dari Kemenkop UKM seperti BPUM, tahun 2023 ini pelaku UMKM akan dapatkan BLT sampai Rp3 juta dari bansos PKH milik Kemensos.
Bagaimana UMKM bisa dapatkan BLT sampai Rp3 juta tersebut?
Pada dasarnya, agar pelaku UMKM bisa terima bansos PKH hingga Rp3 juta, nama dan NIK KTP pelaku UMKM harus terdaftar di database DTKS Kemensos.
DTKS Kemensos sendiri adalah data terpadu kesejahteraan sosial yang berisi nama-nama masyarakat miskin dan rentan yang berhak menerima bantuan BLT bansos.
Cara agar nama dan NIK KTP UMKM masuk ke DTKS Kemensos cukup mudah karena bisa dilakukan secara online.
UMKM hanya perlu lakukan download aplikasi bernama Cek Bansos Kemensos dari Google Play Store.
Kemudian, lakukan daftar akun dengan data diri seperti KTP, KK< foto selfie dengan KTP, dan lain-lain.
Dengan akun Cek Bansos itulah pelaku UMKM bisa lakukan pengajuan diri menjadi penerima bansos PKH agar dapat BLT sampai Rp3 juta.
Lebih lengkap, berikut tata cara UMKM daftar ke DTKS Kemensos agar dapat bansos PKH:
1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store;
2. Daftar akun dengan memasukkan user id, data diri, KTP, KK, hingga selfie dengan KTP;
3. Pilih menu "Daftar Usulan";
4. Daftar bansos PKH, masukkan data diri yang diminta seperti selfie KTP hingga foto rumah;
Baca Juga: BPUM 2023 Tidak Buka, UMKM Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta Per Tahun, Cek Cara Daftar dan Syarat di Sini
5. Tunggu proses verifikasi dari pihak Kemensos.
Sejak lakukan pengajuan jadi penerima bansos PKH, pelaku UMKM bisa mulai cek status pendaftaran secara berkala lewat link cekbansos.kemensos.go.id.
Hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui apakah pengajuan diterima oleh Kemensos atau tidak.
Adapun cara cek status penerima PKH lewat link cekbansos.kemensos.go.id dapat dilihat di bawah ini:
1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id dengan KLIK DI SINI;
2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa;
3. Masukkan nama lengkap;
4. Klik "Cari Data";
5. Akan muncul tabel jenis bansos apa yang diterima.
Jika terdata sebagai penerima PKH, maka pelaku UMKM bisa langsung datangi Kantor Pos untuk pencairan.
Hanya saja perlu diketahui, besaran dana bansos PKH berbeda-beda untuk setiap orang karena ada kategorisasi penerima manfaat.
Berikut perbedaan besaran BLT bansos PKH tergantung kategori penerima manfaat:
- Siswa SD: Rp 900 ribu
- Siswa SMP: Rp1,5 juta
- Siswa SMA: Rp2 juta
- Ibu hamil/nifas: Rp2,4 juta
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp2,4 juta
- Disabilitas: Rp2,4 juta
- Lansia: Rp2,4 juta
Kategori UMKM memang tidak ada dalam kriteria penerima manfaat PKH. Namun, pelaku UMKM bisa menyesuaikan dengan kategorisasi di atas.
Jika ingin terima bansos PKH sebesar Rp3 juta, maka dalam KK milik UMKM harus ada pemilik KTP yang sesuai dengan kategori penerima manfaat yang dapat jatah Rp3 juta.
Misal, UMKM yang punya istri sedang hamil atau sedang nifas, atau memang pelaku usaha itu sendiri yang sedang menjadi ibu hamil atau nifas, dan itu terdata dalam KK, maka akan terima Rp3 juta.
Maka, UMKM harus melakukan penyesuaian. Daftarkan pihak yang berada satu KK sesuai dengan kategori di atas ke aplikasi Cek Bansos.
Artinya, UMKM tidak harus mengajukan dirinya sebagai penerima, tetapi bisa mengajukan NIK KTP anaknya, saudara, atau orang tua, asalkan masih satu KK.
Demikian informasi pelaku UMKM masukkan NIK KTP ke aplikasi Cek Bansos agar terima BLT bansos PKH hingga Rp3 juta tanpa terdaftar BPUM Eform BRI.***