BERITA DIY – Penerima dana bantuan pendidikan pemerintah, KJP Plus tahap 1 Agustus 2022 bagi warga DKI Jakarta yang mengalami kendala pencairan dapat mengirimkan aduan atau laporan ke pihak yang berwenang.
Sebagaimana diketahui, program bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 periode Agustus 2022 telah cair sejak 9 Agustus 2022 secara bertahap.
Penerima KJP Plus dapat melakukan cek di link kjp.jakarta.go.id untuk memastikan diri sebagai bagian dari penerima bantuan.
Informasi pencairan KJP Plus tahap 1 disampaikan oleh laman instagram @upt.p4op pada Selasa, 9 Agustus 2022 yang menjadi kabar gembira bagi peserta KJP Plus.
Pemerintah DKI Jakarta menginformasikan pencairan KJP Plus dimulai dari tingkat SD Sederajat ke jenjang pendidikan berikutnya.
Masing-masing jenjang pendidikan berhak mendapatkan dana KJP Plus tahap 1 Agustus 2022 dengan nominal yang berbeda sesuai golongan tingkat pendidikan.
Akan ada sebanyak 849.170 pesera didik terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 dan telah menantikan penyaluran bantuan untuk periode Agustus 2022.
"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus tahap 1 Tahun 2022 bulan Agustus akan dilaksanakan mulai tanggal 9 Agustus 2022," tulis akun @upt.p4op.
Penerima dapat menunggu undangan pencairan atau pengambilan buku tabungan dan ATM untuk bisa menarik uang KJP Plus 2022
KJP Plus dijadwalkan cair setiap sejak pandemi Covid-19, KJP Plus cair setiap lima bulan dengan besaran nominal mulai dari Rp250 ribu per bulan sesuai jenjang pendidikan dan tambahan bantuan untuk sekolah swasta.
Penerima bantuan sekolah KJP Plus Tahap 2 tahun 2021 adalah peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu dan memiliki penghasilan rendah.
Penghasilan orang tua kurang mendukung untuk keperluan sekolah dan belajar menjadi sasaran utama.
Namun, apabila penerima dana KJP Plus tahap 1 Agustus 2022 mengalami kendala mulai dari bantuan yang tak kunjung cair dapat mengirimkan aduan.
Peserta KJP Plus yang mengalami kendala penyaluran dapat menghubungi nomor telepon yang bisa dihubungi adalah 021-8571012, instagram yang dapat diakses di @disdikdki, dan nomor WA pengaduan di 0812-8483-4229, serta melalui Fax di nomor 021 – 8516505.
Cara cek penerima dana KJP Plus tahap 1 periode bulan Agustus 2022 di kjp.jakarta.go.id adalah sebagai berikut:
1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id.
2. Pilih menu Pencairan dan klik Periksa Status Penerimaan KJP di sidebar kiri.
3. Pengecekan status pencairan KJP Plus tahap II masuk laman status penerima.
4. Isi NIK, Pilih Tahun, dan Pilih Tahap untuk verifikasi penerima bantuan pendidikan.
5. Klik Cek
Besaran nominal bantuan sekolah KJP Plus tahap 1 tahun 2022 yang cair per bulan dikutip dari laman kjp.jakarta.go.id bagian informasi umum antara lain adalah:
SD/SDLB/MI
Total dana yang dapat digunakan Rp250 ribu
Tambahan SPP SD/SDLB/MI Swasta sebesar Rp130 ribu per bulan
SMP/SMPLB/MTs/PKBM
Total dana yang dapat digunakan Rp300 ribu
Tambahan SPP SMP/SMPLB/MTs Swasta sebesar Rp170 ribu per bulan
SMA/SMALB/MA
Total dana yang dapat digunakan Rp420 ribu
Tambahan SPP SMA/SMALB/MA Swasta Rp290 ribu per bulan
SMK
Total dana yang dapat digunakan Rp450 ribu
Tambahan SPP SMK Swasta Rp240 ribu per bulan
Mahasiswa
Total dana yang dapat dipergunakan sebesar Rp9 juta per semester
Itulah cara cek penerima dana KJP Plus tahap 1 periode bulan Agustus 2022 di kjp.jakarta.go.id dan nomor pusat bantuan.***