Sedang Dibuka! Ini Link Daftar Bantuan KJP, KLJ, BPNT hingga PKH Lengkap dengan Syarat dan Cara Pendaftaran

- 24 Agustus 2022, 14:16 WIB
Sedang dibuka, yuk simak link daftar bantuan KJP, KLJ, BNPT hingga PKH berikut ini. Lengkap dengan syarat dan cara pendaftaran.
Sedang dibuka, yuk simak link daftar bantuan KJP, KLJ, BNPT hingga PKH berikut ini. Lengkap dengan syarat dan cara pendaftaran. /Tangkap layar: instagram.com/@dinsosdkijakarta

BERITA DIY - Sedang dibuka, yuk simak link daftar bantuan KJP, KLJ, BNPT hingga PKH berikut ini. Lengkap dengan syarat dan cara pendaftaran.

Pendaftaran untuk bisa menjadi penerima bantuan pemerintah sedang dibuka, baik pemerintah pusat maupun daerah. 

Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahap 3 2022. 

Pemprov DKI membuka pendaftaran DTKS mulai dari 22 Agustus 2022 hingga 10 September 2022. Masyarakat bisa mendaftarkan diri agar menjadi penerima bantuan dari pemerintah. 

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 3 Periode Agustus 2022, Daftar Hanya Lewat dtks.jakarta.go.id

Diketahui, DTKS menjadi acuan bagi pemerintah dalam memberikan bantuan. Oleh karena itu, jika ingin mendapat bansos harus terdaftar dalam DTKS.

Ada beragam bantuan yang bisa didapatkan ketika terdaftar di DTKS Jakarta, dari pemerintah pusat bersumber APBN dan pemerintah daerah bersumber APBD.

Bantuan dari APBN di antaranya PBI (Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan), PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Sedangkan bantuan dari APBD DKI Jakarta yaitu KLJ, KPDJ, KAJ, KPR, KJP Plus, dan KJMU.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x