BERITA DIY - BPUM 2022 dikabarkan bakal cair ke 12,8 juta UMKM. Jika pelaku usaha ingin terima BLT Rp600 ribu, maka harus sesuai dengan kriteria yang tersaji.
Mengutip laman resmi Kemenkop UKM pada Selasa, 24 Mei 2022, Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM akan kembali disalurkan pada tahun 2022 ini.
Dalam laman yang sama, dijelaskan bahwa Kemenkop UKM bakal menargetkan 12,8 juta pelaku UMKM agar bisa jadi penerima BPUM 2022 sebesar Rp600 ribu.
Bagaimana cara mendapatkannya? Sejauh ini belum ada pengumuman lebih detail mengenai teknis penyaluran BPUM 2022, baik dalam hal syarat kriteria maupun mekanisme pencairan.
Namun, pelaku UMKM bisa melihat mekanisme pencairan serta syarat kriteria penyaluran BPUM pada tahun-tahun sebelumnya untuk dijadikan acuan.
Sebelumnya, sebagai informasi, BPUM merupakan program bantuan uang tunai yang diselenggarakan oleh Kemenkop UKM khusus kepada para pelaku UMKM.
Baca Juga: Penuhi 7 Syarat Ini, UMKM Terima BLT BPUM 2022 Sebesar Rp 1,2 Juta Tanpa Terdaftar di Eform BRI
Website resmi Kemenkop UKM menyebut BPUM memiliki manfaat nyata bagi UMKM di kala pandemi Covid-19 menerjang.
Adapun sumber anggaran untuk mendanai BPUM ialah dari APBN. Kebetulan, pada tahun ini anggaran yang Kemenkop UKM rencanakan ialah sekitar Rp7,6 triliun.
Jumlah anggaran BPUM 2022 tersebut memang tidak disebutkan secara rinci. Namun, Kemenkop UKM merencakan penyaluran BPUM 2022 bakal menyasar ke 12,8 juta UMKM.
Setiap UMKM tersebut berkesempatan terima BLT sebesar Rp600 ribu per orang dari BPUM yang cair.
Sejak akhir April 2022 silam, wacana ini sudah diajukan Kemenkop UKM ke Kemenkeu sehingga bisa dimasukkan dalam program PEN.
"Rencana tersebut telah diajukan oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan guna dibahas lebih lanjut untuk dimasukkan ke dalam program PEN," kata Deputi Bidang Usaha Mikro, Eddy Satriy via laman Kemenkop UKM.
Apabila merujuk penyaluran BPUM tahun 2020 dan tahun 2021 silam, jumlah BLT yang diterima UMKM memang jauh lebih sedikit.
Pada 2020 silam, BPUM cair sebesar Rp2,4 juta per UMKM untuk bantuan modal selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Namun, pada 2021, setahun kemudian, para pelaku UMKM hanya terima BLT sebesar Rp1,2 juta dari program BPUM.
Baca Juga: BPUM Cair Lagi Tahun 2022, Berikut Syarat Dapat BLT UMKM dan Cara Cek Penerima Banpres Online
Pada tahun ini, besaran BLT dari BPUM kembali turun 50 persen, yakni Rp600 ribu per UMKM.
Adapun kriteria UMKM penerima BPUM pada tahun-tahun sebelumnya dapat disimak di bawah ini:
- WNI
- Sudah KTP Elektronik
- Memiliki surat usulan calon penerima BPUM sebagai bukti bahwa pengaju memang memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Lampirkan SKU (bagi KTP dan lokasi usaha yang berbeda)
- Tidak punya utang piutang berupa pinjama KUR atau kredit di Bank
Pada tahun lalu, pelaku UMKM yang sah jadi penerima BPUM bakal menerima tanda khusus dari Kemenkop UKM.
Adapun tanda tersebut ialah kiriman sms dari CS Kemenkop UKM berbunyi:
"Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat membawa e-KTP."
Pengecekan status penerima BPUM juga bisa dilakukan lewat link Eform BRI secara online. Berikut tata caranya:
1. Masuk ke eform.bri.co.id
2. Input NIK KTP Elektronik
3. Submit kode verifikasi
4. Klik tombol "Proses Inquiry"
5. Nama penerima BPUM akan tertera di muka laman
Sejauh ini, cukup siapkan kriteria serta syarat penerima BPUM 2022 mengacu pada syarat kriteria tahun sebelumnya.
Baca Juga: BPUM 2022 untuk 12 Juta UMKM Kapan Cair, Cek Daftar Penerima di Eform BRI atau Banpres BNI?
Hal itu penting dilakukan agar saat Kemenkop UKM mengumumkan secara resmi BPUM dibuka, pelaku UMKM tidak perlu menyiapkan segala syarat dari awal.
Demikian info BPUM 2022 dikabarkan bakal cair ke 12,8 juta UMKM serta pembahasan apabila pelaku usaha mikro ingin terima BLT Rp600 ribu, maka harus sesuai dengan kriteria yang tersaji.***