BERITA DIY – Bawa dua (2) berkas ke kantor Desa / Kelurahan untuk daftar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Jika lolos, kamu bisa dapat bansos PKH hingga Rp750 ribu di bulan Februari 2022, namun pastikan namamu muncul di link cekbansos.kemensos.go.id sebagai penerima bansos.
Bulan Februari 2022 masuk dalam penyaluran bansos PKH tahap 1 di tahun 2022. Bansos PKH memang akan dicairkan secara bertahap atau per tiga bulan di tahun 2022.
Penyaluran bansos PKH tahap 1 akan diperkirakan akan dimulai pada Januari, Februari, dan Maret 2022 mendatang.
Tahun 2022 ini, sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) siap menjadi penerima bansos PKH, dan dibagi dalam beberapa kelompok penrima manfaat.
Mulai dari ibu hamil, balita, lansia, anak sekolah SD – SMA, dan disabilitas dengan besaran bansos berbeda untuk setiap golongan.
- Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun / Rp750 ribu per tahap
- Balita menerima Rp3 juta per tahun / Rp750 ribu per tahap
- Siswa SD menerima Rp900 ribu per tahun / Rp225 ribu per tahap
- Siswa SMP menerima Rp1,5 juta per tahun / Rp375 ribu per tahap
- Siswa SMA menerima Rp2 juta per tahun / Rp500 ribu per tahap
- Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun / Rp600 ribu per tahap
- Disabilitas berat menerima Rp2,4 juta per tahun / Rp600 ribu per tahap
Kemensos menerangkan bahwa setiap keluarga atau KK hanya diperbolehkan mendapatkan maksimal empat bansos PKH.
Jika tidak ada perubahan, dana bansos PKH Februari 2022 hingga Rp750 ribu per orang tersebut akan cair melalui rekening Bank Himbara (BTN, BRI, BNI, dan Mandiri).
Daftar Bansos PKH
Namun, hanya masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan namanya muncul di link cekbansos.kemensos.go.id yang bisa dapat bantuan hingga Rp750 ribu per orang tersebut.
Lalu, bagaimana cara agar bisa terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id dan dapat bansos PKH?
Melalui laman resmi kemensos.go.id, pemerintah menjelaskan bahwa hanya masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS yang bisa dapat bansos dari Kemensos, mulai dari PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Jika masyarakat belum terdaftar dalam DTKS, bisa melakukan langkah berikut ini:
- Bawa berkas KK dan KTP ke kantor Desa / Kelurahan
- Daftarkan diri sebagai penerima bansos PKH
- Pihak kantor Kelurahan / Desa akan melakukan musyawarah
- Hasil musyawarah akan diserahkan ke Dinas Sosial, diteruskan ke bupati / wali kota, dan diteruskan ke Menteri Sosial
Selain melalui cara mandiri dengan datang ke kantor Desa / Kelurahan dan bawa berkas KK serta KTP untuk daftar sebagai penerima bansos PKH, juga bisa daftar melalui Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh melalui Play Store.
Cek Penerima
Selanjutnya, jika sudah melakukan pendaftaran ke kantor Desa / Kelurahan maupun melalui Aplikasi Cek Bansos, bisa cek apakah kamu termasuk penerima bansos PKH atau tidak di link cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan data diri sesuai KTP mulai dari data wilayah dan nama lengkap kemudian klik “Cari Data” untuk melanjutkan pencairan.
Jika muncul data diri mulai dari nama, usia, alamat, dan jenis bansos, maka masyarakat bisa dapat bansos PKH.
Saat ini, pemerintah belum memberikan info lanjutan terkait kapan bansos PKH tahap 1 akan segera cair ke penerima manfaat, apakah di bulan Januari, Februari, atau Maret 2022.***