BERITA DIY - Dana bantuan sosial (bansos) PKH akan segera cair pada Desember 2021. Mulai siswa SD, SMP, SMA, anak usia 0-6 tahun, hingga ibu hamil berhak jadi penerima.
Penuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh penyelenggara jika Anda ingin terdata di database penerima bansos PKH dan menerima pencairan dana.
Bansos PKH merupakan bantuan sosial yang disalurkan oleh Kemensos guna membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Perbedaan bansos PKH dengan jenis bantuan lainnya ialah Bansos PKH lebih banyak merangkul orang-orang tanpa perlu kategorisasi.
Meski datang bersamaan dengan bantuan sosial jenis lainnya, seperti BSU, BLT UMKM atau BPUM, atau Kartu Prakerja, bansos PKH tetap tidak segmented.
Untuk mengantisipasi ketidakadilan karena besaran dana pencairan bansos PKH yang berbeda, pihak penyelenggara pun menetapkan kategori penerima dan besaran dana bantuan yang dicairkan.
Perbedaan itu disesuaikan dengan skala kebutuhan yang telah ditetapkan oleh Kemensos selaku fasilitator.
Berikut sasaran Bansos PKH 2021 yang besaran bantuannya berbeda, antara lain:
1. Ibu Hamil dan anak usia 0-6 tahun berhak menerima Rp3 juta per KPM.
2. Anak seusia SD menerima Rp900 ribu per KPM.
3. Anak seusia SMP menerima Rp1,5 juta per KPM.
4. Anak seusia SMA menerima Rp2 juta per KPM.
5. Penyandang disabilitas berhak menerima Rp2,4 juta per KPM.
6. Lansia mulai usia 70 tahun berhak terima Rp2,4 juta per KPM.
Kemensos sendiri membatasi jumlah uang yang dicairkan oleh satu keluarga jika satu keluarga mengambil hak Bansos PKH secara serentak.
Akhirnya, setelah dilakukan pembatasan oleh Kemensos, nominal pencairan dana bansos maksimal dibatasi hingga Rp10,8 juta per keluarga.
Untuk jadi KPM atau penerima Bansos PKH, ada baiknya Anda menyimak syarat dan cara daftar jadi penerima Bansos PKH di bawah ini.
Berikut syarat daftar DTKS Kemensos:
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun cara mendaftarkan diri agar jadi KPM atau penerima Bansos PKH dapat disimak di bawah ini:
1. Tidak ada pendaftaran DTKS Kemensos secara online. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Demikian syarat dan cara daftar agar diterima jadi KPM atau penerima bansos PKH.****