Penerima BPUM Masih Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari Bantuan Lain? Simak Syarat dan Cara Cairkan BTPKLW November

17 November 2021, 10:03 WIB
Ilustrasi - UMKM yang gagal menerima BPUM tahap 3 masih bisa dapat bantuan BTPKLW Rp1,2 juta bulan November. /PEXELS/belart84

BERITA DIY - Simak penjelasan apakah penerima BPUM masih bisa dapat uang tambahan Rp1,2 juta dari bantuan lain beserta disampaikan syarat dan cara cairkan BTPKLW bulan November 2021.

BPUM atau BLT UMKM merupakan salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk membantu masyarakat di sektor perdagangan dan UMKM. Adapun bantuan ini diberikan senilai Rp1,2 juta kepada setiap penerima.

Meski kuota BPUM telah ditambah hingga genap di angka 12,8 juta, masih banyak UMKM yang mengharapkan bantuan lain hingga bulan November ini. Adapun program serupa disebut dengan BTPKLW.

Baca Juga: UMKM Bisa Dapat Rp3,55 Juta Lewat Bantuan Ini Jika Gagal Lolos BPUM, Simak Link dan Cara Daftar di Sini

Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) diresmikan pemerintah sebagai bantuan lain yang juga menyentuh ke pelaku usaha kecil sebab sektor perdagangan merupakan salah satu yang terdampak oleh pandemi.

Seperti yang telah disinggung, sebanyak hampir 13 juta UMKM telah terdaftar sebagai penerima BPUM. Sisi lain, pemerintah menentukan kuota 1 juta orang yang bakal menerima BTPKLW senilai Rp1,2 juta.

Program ini pertama kali diluncurkan di Kota Medan, Sumatera Utara pada September lalu. Saat ini, sudah ada daerah lain yang mencairkan BTPKLW.

Baca Juga: BPUM Gagal Cair Jika Masyarakat Masuk 8 Daftar Hitam Ini, Cek BLT UMKM November Hanya di Link Berikut

Jika proses penyaluran BPUM terdiri dari mekanisme online dan offline, BTPKLW diberikan kepada PKL dan warung kecil secara tunai atau langsung.

Selain itu, bukan di Kemenkop UKM atau di Bank BRI dan BNI, pemerintah menunjuk Kepolisian dan TNI untuk mendistribusikan BTPKLW kepada masyarakat.

Namun, apakah UMKM yang telah menerima BPUM bakal mendapat BTPKLW Rp1,2 juta? Bagaimana syarat, ketentuan, dan cara cairkan bantuan ini? Simak poin-poin berikut.

Baca Juga: Tidak Cair ke Bank BRI atu BNI, Penerima BLT PKL Rp1,2 Juta Bisa Dapat BTPKLW Lewat Cara Ini

- Masyarakat yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berlaku untuk sektor perdagangan khusus, yaitu PKL dan pemilik warung kecil/warteg

- Diuatamakan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

- Bukti kepemilikan usaha ditunjukan oleh dokumen SKU/NIB

- Memiliki foto yang menunjukan sedang melakukan kegiatan usaha

- Bukan penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM

Baca Juga: Cukup Pakai 4 Berkas untuk Cairkan BPUM November 2021, Bawa Syarat Ini ke Unit Usaha BRI - BNI Terdekat

Dengan demikian, BTPKLW tidak berlaku untuk masyarakat yang sebelumnya telah menerima BPUM. Hal ini bertujuan guna bantuan berjalan merata di tengah pandemi.

Jika memenuhi syarat BTPKLW khususnya pelaku usaha yang belum menerima BPUM, maka cara daftar dan cairkan BTPKLW adalah dengan langsung mendatangi Kantor Kepolisian setingkat Polres di wilayah masing-masing.

PKL dan pemilik warung hanya membawa dokumen syarat, yaitu identitas KTP dan KK, SKU/NIB, hingga foto dokumentasi yang menampilkan sedang berjualan atau foto tempat usaha.

Baca Juga: Asik, PKL dan Warung Bisa Dapat BTPKLW Rp1,2 Juta Tanpa Perlu Daftar Online, Ini Syarat dan Cara Dapat

Ikuti instruksi dari Kepolisian yang akan memverifikasi data terlebih dahulu apakah sesuai dengan syarat BTPKLW atau tidak.

Beberapa daerah telah mencairkan bantuan Rp1,2 juta ini secara langsung di Kantor Polisi, beberapa lainnya ada peran Babinsa yang memberikan BTPKLW kepada masyarakat.

Demikian syarat dan ketentuan beserta cara daftar hingga cara cairkan BTPKLW bagi pelaku usaha yang belum pernah menerima BPUM/BLT UMKM.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler