BERITA DIY - Beberapa daerah, semisal Kabupaten Sleman menyebut BPUM telah memasuki Gelombang 3, pendaftaran Banpres Produktif UMKM di salah satu wilayah Yogyakarta tersebut telah ditutup pada 5 Agustus lalu.
Dari web resmi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sleman, Yogyakarta diketahui berkas persyaratan daftar UMKM untuk menerima BPUM adalah fotokopi bukti registrasi pendaftaran, fotokopi KK, fotokopi KTP, dan fotokopi NIB dan SKU dari kelurahan.
Adapun yang telah mengusulkan menerima BPUM pada tahun 2020 atau di 2021 pada gelombang sebelumnya, tidak perlu mendaftar ulang.
Adapun cara untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat penerima BPUM adalah dengan mendaftarkan UMKM ke web OSS yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi yang bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Diklaim dalam situs oss.go.id, melalui sistem OSS, perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efektif, dan transparan. Akan ada data yang terintegrasi dan berfungsi salah satunya untuk memudahkan penyaluran BPUM atau kerap disebut BLT UMKM.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kemenkop UKM, sedang dalam pencairan BPUM Tahap 2 (versi pemerintah pusat) untuk 3 juta UMKM. Akan disalurkan pada Juli, Agustus dan September 2021.
Tiap penerima BPUM akan mendapat BLT Rp1,2 juta sebagai modal usaha. Tahun ini, UMKM hanya bisa mendapat uang BPUM sekali saja.
Cara daftar online UMKM sebagai syarat berkas BPUM
Adapun cara daftar online UMKM untuk mendapat NIB, sebagai syarat pengajuan Banpres BPUM adalah sebagai berikut:
1. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki;
2. Klik tombol "Perizinan Berusaha", klik "Perseorangan";
3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki;
4. Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan;
5. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan;
6. Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya;
7. Selanjutnya anda dapat melihat rangkuman data yang telah diisikan;
8. Jika telah sesuai, beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
Setelah Anda mendaftarkan UMKM milik Anda ke Dinas Koperasi dan UKM di wilayah Anda, dengan syarat berkas dan ketentuan yang tak jauh beda dengan Dinsos UKM Kabupaten Sleman, Anda bisa cek mandiri penerima BPUM di Eform BRI atau Banpres BNI.
Untuk Eform BRI ada di link eform.bri.co.id/bpum, sedangkan Banpres BNI ada di link banpresbpum.id. Ikuti prosedur yang telah ada.
3 UMKM yang diblacklist Kemenkop UKM
Ada syarat-syarat yang diberikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dalam penyaringan penerimaan BPUM, yakni antara lain:
Pertama, pelaku UMKM adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
Kedua, memiliki UMKM yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul yang telah ditunjuk (Dinkop UKM setempat) beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Ketiga, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Keempat, belum pernah mendapatkan BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya dalam tahun yang sama.
Kelima, tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu, ada beberapa kelompok yang dipastikan tak mendapat atau UMKM yang ter-blacklist bantuan BPUM 2021, yakni:
- UMKM milik PNS atau PPPK (ASN).
- UMKM milik prajurit TNI atau anggota Polri.
- UMKM milik pegawai BUMN/BUMD.
Demikian info soal cara daftar online UMKM sebagai syarat berkas pendaftaran BPUM Gelombang 3 dan ketahui 3 UMKM yang tak dapat bantuan BLT senilai Rp1.2 juta dari pemerintah.***