Menteri Keuangan Siapkan Dana Rp30,6 Triliun untuk THR PNS: Catat Jadwal Pencairannya

23 April 2021, 13:02 WIB
Kemenkeu siapkan dana Rp30,6 triliun untuk pembayaran THR PNS. /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY – Dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri sudah dipersiapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Pembayaran THR yang akan dibagikan sebesar Rp30,6 triliun tersebut akan dimulai pada H-10 lebaran atau 3 Mei 2021 mendatang.

Menkeu Sri Mulyani menyatakan, nantinya pembayaran THR bagi PNS, TNI, dan Polri akan diberikan secara bertahap hingga H-5 lebaran atau pada diperkirakan berakhir tanggal 5 Mei 2021.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Ide THR Lebaran selain Salam Tempel

Dana sebesar Rp30,6 triliun tersebut dibelanjakan untuk pusat sebesar Rp15,8 triliun dan untuk daerah sebesar Rp14,8 triliun.

“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” terang Menkeu, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 22 April 2021.

Menkeu juga berharap adanya THR dapat mendorong belanja masyarakat, sehingga memberikan dampak positif terhadap pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Barcelona Ogah Mundur dari European Super League atau Liga Super Eropa, Ini Alasannya

“Aktvitas konsumsi tetap terjadi, investasi mulai tumbuh, dan ini semua akan menjadi resep bagi kita untuk memulihkan ekonomi tanpa menyebabkan terjadinya peningkatan jumlah Covid-19,” tambah Menkeu Sri Mulyani.

Terlebih, menjelang Lebaran 1442 Hijriah pemerintah juga akan memberikan subsidi ongkos kirim (ongkir) bagi masyarakat yang ingin mengikuti Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).

Lebih lanjut, Menkeu Sri Mulyani juga menambahkan jika saat ini pemerintah tengah membahas Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR.

Baca Juga: Larangan Mudik Diperketat Mulai Hari Ini hingga 24 Mei: Ini Syarat agar Tetap Bisa Melakukan Perjalanan

Pihaknya berharap PP yang sedang dalam proses tersebut dapat segera ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, tidak semua golongan ASN menjadi penerima THR di tahun 2020, hanya ASN eselon tiga ke bawah serta pensiunan yang mendapatkan THR.

Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2020, besaran THR di tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sedangkan bagi pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Ini Dia Besaran Gaji Ke-13 dan THR PNS Secara Lengkap, Berikut Jadwal Pencairannya

Selain THR dan Subsidi Ongkir Harbolnas yang diharapkan dapat memulihkan perekonomian melalui kegiatan belanja masyarakat, pada bulan Mei pemerintah juga akan memberikan bantuan 10 kilogram beras dengan sasaran peserta Kartu Sembako non-PKH.***

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler