- Buka link BNI di banpresbpum.id.
- Masukkan data NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia dan klik "Cari".
- Nantinya, akan muncul pemberitahuan, NIK KTP terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.
Jika NIK KTP tidak terdaftar juga sebagai penerima BLT UMKM, ada beberapa kemungkinan penyebabnya. Penyebab pertama, kamu mungkin belum masuk kuota penerima BPUM bulan ini.
Pemerintah hanya mengalokasikan kuota sebesar satu juta penerima BLT UMKM pada Agustus 2021. Kemudian, pada September 2021, akan ada kuota 500 ribu penerima Banpres BPUM Rp 1,2 juta.
Penyebab kedua, ingat-ingat lagi, apakah kamu pernah mendapatkan penyaluran BLT UMKM sebelumnya atau tidak. Sebab, pemerintah tidak dua kali memberikan BPUM kepada orang yang sama.
Sedangkan, penyebab ketiga, mungkin kamu belum memenuhi pesyaratan. Diketahui, ada beberapa syarat agar bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Rincian syarat penerima BLT UMKM 2021 yakni:
- Berstatus warga negara Indonesia (WNI) di buktikan dengan KTP.