BERITA DIY - Hari ini, Sabtu 31 Juli 2021, terakhir BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta diberikan kepada 1,5 juta orang. Namun tenang, bantuan tunai masa pandemi Covid-19 ini masih akan diberikan kepada dua juta orang lagi.
Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan penyaluran BPUM tahap 2 tahun 2021 menargetkan tiga juta UMKM. Namun, penyalurannya dilakukan secara bertahap selama tiga bulan.
Pada bulan Juli ini memang hanya 1,5 juta UMKM yang mendapatkan bansos. Kemudian, pada Agustus ada satu juta UMKM dan September ada 500 ribu UMKM yang mendapat BPUM Rp 1,2 juta.
"Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam tiga periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp 1,2 juta disalurkan untuk tiga juta pelaku usaha mikro," kata Kemenkop UKM di akun Instagram resminya, @kemenkopukm.
BLT UMKM ini disalurkan melalui BRI dan BNI. Masyarakat bisa mengecek, apakah mendapatkan BPUM Rp 1,2 juta ini atau tidak secara online, bahkan menggunakan HP.
Cuma ada dua link resmi untuk mengecek penerima bansos di saat penerapan PPKM Level 4 ini, yakni eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.
Mengeceknya pun mudah, tinggal memasukkan NIK KTP ke kolom yang ada di masing-masing link. Berikut langkah pengecekan BLT UMKM 2021:
Cek di link eform.bri.co.id/bpum
1. Masuk ke website eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan data NIK KTP di kolom yang tersedia.
3. Isi kolom kode verifikasi dengan tulisan huruf yang ada di sampingnya.
4. Jika termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, akan muncul pemberitahuan.
5. Jika termasuk penerima, maka lanjut ke laman reservasi yang ada di link eform.bri.co.id/bpum.
Cek di link banpresbpum.id
1. Kunjungi laman banpresbpum.id.
2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.
3. Masukkan kode verifikasi.
4. Lanjutkan ke proses inquiry.
Namun, pastikan juga kamu memenuhi syarat penerima BLT UMKM yang sudah ditetapkan pemerintah. Diketahui ada beragam syarat UMKM bisa mendapatkan BPUM 2021.
Berikut ini delapan syarat yang bisa menjadikan UMKM mendapatkan bantuan tunai:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Belum pernah mendapatkan BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
6. Bukan PNS maupun PPPK (ASN).
7. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
8. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Hari ini menjadi terkahir penyaluran BLT UMKM untuk 1,5 juta orang. Tapi, masih ada kesempatan buat dua juta UMKM menerima BPUM pada dua bulan ke depan.***