Penerima BLT UMKM Dapat Reservasi Pencairan di Eform BRI Menggunakan BPUM Reservation System, Begini Caranya

- 30 Juli 2021, 07:00 WIB
Berikut cara melakukan reservasi online di Eform BRI.
Berikut cara melakukan reservasi online di Eform BRI. /Twitter/@KemenkopUKM

BERITA DIY - Eform BRI menghadirkan inovasi baru yang siap memudahkan penerima BPUM  dalam mencairkan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta dari Kemenkop UMKM. Inovasi ini diberi nama BPUM Reservation System.

Fitur ini dikembangkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (Persero) atau BRI yang bertujuan untuk membantu masyarakat untuk melakukan reservasi pencairan dana BPUM dengan lebih mudah secara online di laman eform.bri.co.id/bpum.

Sehingga para penerima BPUM dapat menggunakan laman eform.bri.co.id/bpum tidak hanya untuk pengecekan daftar penerima BLT UMKM namun juga untuk mendapatkan kuota antrean dan memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau cabang bank untuk melakukan pencairan serta tanggal penyaluran.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair ke 1,5 Juta Orang hingga 31 Juli, Ini 6 Kelompok yang PASTI GAGAL Dapat BPUM 2021

Sebagaimana diketahui, BPUM atau BLT UMKM ini merupakan bantuan dana yang diberikan pemerintah kepada sejumlah pelaku usaha mikro di Indonesia agar mampu bertahan dan bangkit di tengah kesulitan akibat pandemi Covid-19.

Setiap UMKM terdaftar berhak menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta yang akan disalurkan melalui beberapa bank penyalur salah satunya BRI.

"Melalui eform, kini nasabah bisa melakukan pengecekan sekaligus reservasi online untuk memilih UKO jadwal antrian, sehingga nasabah bisa langsung dilayani di UKO sesuai jadwal yg telah dipilih." tulis KemenkopUKM di akun twitternya, @KemenkopUKM 25 Juli 2021.

Berikut alur cek daftar penerima BLT UMKM dan tata cara menggunakan layanan BPUM Reservation System di Eform BRI:

  1. Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi
  3. Klik tombol "Proses Inquiry"
  4. Jika nasabah dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi
  5. Melengkapi kolom yang tersedia seperti NIK, Provinsi, Kota/Kabupaten, Unit kerja, dan Jadwal antrean
  6. Isi kode verifikasi
  7. Muncul nomor referensi (WAJIB Disimpan)
  8. Datang ke UKO sesuai jadwal yang dipilih.

Baca Juga: Pekerja dan Pengusaha UMKM Masuk, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 dan Cairkan Insentif Rp3,5 Juta

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x