Perlu diketahui, apabila nasabah terlewat dari tanggal yang dipilih, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Sebagai informasi, pencairan BPUM 2021 senilai Rp 1,2 juta hanya sekali untuk setiap penerima yang memenuhi syarat.
Waspadai informasi HOAX terkait BPUM dan untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui kanal informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM seperti website resmi di kemenkopukm.go.id, akun-akun sosail media @KemenkopUMKM, atau hubungi call center di 1500 587.***