Cek Pencairan Secara Online BLT Subsidi Gaji BPJS Rp2,4 Juta, Simak Syaratnya

- 30 Januari 2021, 12:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah dalam Rapim penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahun 2021.
Menaker Ida Fauziyah dalam Rapim penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahun 2021. /Twitter.com/@KemnakerRI

 

BERITA DIY - Simak syarat untuk dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Rp2,4 Juta. Pemerintah mengambil banyak langkah dalam mengatasi permasalahan ekonomi di masa pandemi Covid-19 ini.

Pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Rp2,4 Juta pada bulan Januari ini.  Namun perlu diketahui masyarakat bantuan bulan ini hanya disalurkan hingga 31 Januari 2021. 

Baca Juga: Cuma Modal NIK KTP! Cek Penerima Bansos yang Cair Februari 2021, Simak Cara Dapat BST di Link Ini

Namun perlu diketahui syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta ini. Berikut syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja/Buruh penerima upah
  • Memiliki rekening bank yang aktif
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
  • Bukan karyawan BUMN dan PNS

Seperti diketahui pada tahun lalu, BLT Subsidi Gaji telah disalurkan kepada 12,29 juta karyawan. Total anggaran yang digelontorkan Kemnaker mencapai Rp 29,44 triliun.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta, Segera Cek Namamu di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Sebanyak 294 ribu karyawan direncanakan akan mendapat BLT subsidi gaji yang dilakukan pada bulan Januari 2021.

Bagi karyawan yang sudah memenuhi syarat namun belum mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek pencairan secara online:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x