Anda Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)? Segera Daftar! Berikut Alurnya

- 30 Januari 2021, 07:39 WIB
BLT PKH Rp6 Juta, Persiapkan Berkas Ini untuk Ibu Hamil dan Balita untuk Proses Pencairan
BLT PKH Rp6 Juta, Persiapkan Berkas Ini untuk Ibu Hamil dan Balita untuk Proses Pencairan /ANTARA/Arif Firmansyah

BERITA DIY - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) program keluarga harapan (PKH) pada tahun 2021 ini. Setiap keluarga kurang mampu akan mendapatkan dari bantuan Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun. Kini ibu hamil dan balita mendapatkan bantuan.

BLT ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya untuk ibu hamil dan balita. Bantuan ini juga terutama untuk mengatasi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 serta menggerakkan ekonomi nasional.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Bisa Dapatkan Tambahan Modal Usaha Rp 10 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Tujuan utama adanya bantuan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak usia 0--6 tahun ini sekaligus upaya mencegah stunting sejak dini.

Pada tahun ini, PKH dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun yang akan terbagi dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

Himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN nantinya akan menyalurkan BLT ibu hamil dan balita maupun penerima PKH lainnya per keluarga.

Perlu diketahui, Pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga. Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga, pertama, komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.

Komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH. Penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah