BERITA DIY - Kabar baik bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.
Sebab Kemenko Perekonomian mengumumkan bahwa penerima BPUM dari Kemenkop UKM, bisa mendapatkan KUR Super Mikro dari Bank BRI.
Adapun KUR Super Mikro merupakan program Pemerintah untuk meringankan beban pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.
Dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro hingga 31 Desember 2020 cuma 0 persen, sementara setelahnya hanya 6 persen.
Sementara besaran kredit maksimum dalam KUR Super Mikro yakni sebesar Rp 10 juta. Artinya selain Rp 2,4 juta, UMKM juga bisa mendapatkan kredit ini.
Baca Juga: Cara Dapat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta dari Kemensos, Ini Panduan Daftar dan Cek Online
Berikut syarat mendapatkan KUR Super Mikro:
1. Masuk dalam kategori usaha mikro.