BERITA DIY - Pemerintah memastikan akan memberikan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp2,4 juta kepada karyawan di tahun 2021 ini.
Bantuan ini akan diberikan kepada karyawan bergaji di bawah Rp5 juta yang belum pernah menerima dana Rp2,4 juta di termin 1 dan termin 2 yang sudah dicairkan sejak September 2020.
Namun bantuan ini tidak cair ke semua karyawan. Hanya karyawan yang memenuhi kriteria berikut ini yang bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp2,4 juta:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Bukan karyawan BUMN dan PNS
Sebagai informasi, pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS tahun 2021 ini dilakukan lantaran ada kendala di termin pertama seperti rekening penerima bermasalah yang membuat dana tidak bisa dikirim. Sementara kendala di termin kedua seperti perlu pemadanan data dengan pihak perpajakan.
Ida memastikan berbagai kendala yang ada bakal diselesaikan. Sehingga BSU sepenuhnya bisa segera diterima masyarakat.
"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," ujar Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemnaker, 9 Januari 2021.
Baca Juga: Update Pencairan BLT Subsidi Gaji Termin 3, Cek Penerima BSU BPJS yang Cair Januari 2021 di Link Ini
Sehingga karyawan yang mengalami kendala di atas dan belum mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta sebaiknya segera melapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan agar dana Rp2,4 juta bisa segera dinikmati.***