BERITA DIY - Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta kembali cair pada bulan ini. Daftar penerima bantuan ini ada di link eform.bri.co.id/bpum.
Sayangnya, pencairan bantuan ini hanya dilakukan hingga 31 Januari 2021. Artinya dua hari lagi akan ditutup.
Oleh karena itu pelaku UMKM sebaiknya segera datang ke bank BRI dengan membawa KTP dan menunjukkan SMS notifikasi atau bukti terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Kang Pipit Preman Pensiun Meninggal Dunia
Baca Juga: Heboh Surat Keberatan Eiger di Twitter, Fiersa Besari Hingga Reza Arap Beri Komentar
Adapun lima golongan yang berhak dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini diantaranya adalah sebagai berikut:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Tidak hanya itu, bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini hanya menyasar usaha mikro yang memenuhi kriteria sesuai UU No 20 tahun 2008 berikut ini:
- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Baca Juga: Resmi! Pemain Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam akan Bermain di Korea Selatan
Sebagai informasi, sejak diluncurkan pada Agustus 2020 lalu, penyaluran BPUM melalui bank BUMN ini hingga Desember 2020 sudah mencapai Rp18,7 triliun kepada 7,8 juta penerima.