Hasil Pengumuman Pantarlih Pilkada 2024 Cek di Mana, Kapan Mulai Kerja dan Berapa Gaji yang Didapatkan?

- 21 Juni 2024, 10:15 WIB
Penjelasan hasil pengumuman Pantarlih Pilkada 2024 cek di mana, kapan mulai kerja dan berapa gaji yang didapatkan.
Penjelasan hasil pengumuman Pantarlih Pilkada 2024 cek di mana, kapan mulai kerja dan berapa gaji yang didapatkan. /Tangkap layar instagram/@kpu_ri

Adapun di setiap TPS jumlah Pantarlih hanya 1 orang. Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, KPU kabupaten/kota membuka pendaftaran Pantarlih.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024

Syarat daftar Pantarlih Pilkada 2024

Syarat untuk bisa daftar Pantarlih pada Pilkada 2024 yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:

1. Surat pendaftaran (formulir bisa didapatkan di sekretariat PPS);
2. Fotokopi KTP Elektronik;
3. Fotokopi ijazah terakhir;
4. Surat pernyataan bermeterai (formulir bisa didapatkan di sekretariat PPS);
5. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang meliputi pemeriksaan  tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
6. Daftar Riwayat Hidup (formulir bisa didapatkan di sekretariat PPS); dan
7. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6.

Baca Juga: CARA Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Siapkan KTP dan 6 Berkas: Cek Syarat dan Tanggal Terakhir Daftar

Cek hasil pengumuman Pantarlih Pilkada 2024

Cek hasil pengumuman seleksi Pantarlih Pilkada 2024 bisa dengan mendatangi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.

Nah masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 berlangsung selama sebulan, mulai dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 gaji yang didapatkan yakni sebesar Rp 1 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Jihad Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah