Adapun di setiap TPS jumlah Pantarlih hanya 1 orang. Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, KPU kabupaten/kota membuka pendaftaran Pantarlih.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024
Syarat daftar Pantarlih Pilkada 2024
Syarat untuk bisa daftar Pantarlih pada Pilkada 2024 yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:
1. Surat pendaftaran (formulir bisa didapatkan di sekretariat PPS);
2. Fotokopi KTP Elektronik;
3. Fotokopi ijazah terakhir;
4. Surat pernyataan bermeterai (formulir bisa didapatkan di sekretariat PPS);
5. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang meliputi pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
6. Daftar Riwayat Hidup (formulir bisa didapatkan di sekretariat PPS); dan
7. Pas Foto Berwarna ukuran 4x6.
Cek hasil pengumuman Pantarlih Pilkada 2024
Cek hasil pengumuman seleksi Pantarlih Pilkada 2024 bisa dengan mendatangi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
Nah masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 berlangsung selama sebulan, mulai dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 gaji yang didapatkan yakni sebesar Rp 1 juta per bulan.