Gratis! Begini Cara Mengurus Penggantian Buku Nikah yang Rusak atau Hilang, Mudah Cukup Datangi KUA

- 1 Juni 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi - Simak artikel mengenai cara gratis mengurus penggantian buku nikah yang rusak atau hilang, mudah cukup datangi KUA.
Ilustrasi - Simak artikel mengenai cara gratis mengurus penggantian buku nikah yang rusak atau hilang, mudah cukup datangi KUA. /Tangkap layar laman Kemenag.go.id

BERITA DIY – Simak artikel mengenai cara gratis mengurus penggantian buku nikah yang rusak atau hilang, mudah cukup datangi KUA.

Mengurus penggantian buku nikah yang rusak atau hilang bisa dilakukan dengan mudah dan gratis, hanya dengan mendatangi kantor KUA.

Di saat Anda sedang kehilangan buku nikah atau buku nikah yang Anda miliki sudah rusak dimakan rayap, Anda bisa mengurus penggantiannya di kantor KUA terdekat.

Tentu saja, mengurus penggantian buku nikah yang rusak atau hilang di kantor KUA bisa dilakukan dengan gratis dan tanpa biaya apapun.

Baca Juga: Cara Nikah Gratis di KUA, Ini Langkah dan Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan

Meskipun demikian, Anda perlu mempersiapkan secara detail dan betul-betul terkait bagaimana caranya , mengurus penggantian buku nikah yang rusak atau hilang di kantor KUA.

Cara ini wajib dibaca dan dipraktikkan agar Anda yang akan mengurus penggantian buku nikah yang rusak atau hilang di kantor KUA bisa dilakukan dengan baik, benar dan efisien.

Hal ini untuk menghindari agar Anda bisa mengetahui cara dan syarat apa saja yang perlu disiapkan ketika hendak mengurus penggantian buku nikah yang rusak atau hilang.

Dikutip BERITA DIY dari laman resmi Kemenag, kemenag.go.id dijelaskan bahwa penggantian buku nikah yang rusak atau hilang bisa dilakukan dengan mudah dan gratis.

Baca Juga: Cara Nikah Gratis di KUA, Ini Langkah dan Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan

“Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) dimana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” ujar Kasubag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Sigit Kamseno, Kamis 16 Januari 2020.

Meskipun pernyataan tersebut sudah disampaikan sejak lama, informasi mengenai penggantian buku nikah yang rusak atau hilang ini masih sangat relevan untuk dipraktikkan.

Menurut Sigit, terdapat beberapa cara agar Anda dapat memperoleh penggantian buku nikah baik karena hilang ataupun karena rusak.

Adapun cara gratis mengurus penggantian buku nikah yang rusak atau hilang adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah Secara Online 2023, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!

Cara Mengurus Penggantian Buku Nikah yang Hilang:

Mengurus penggantian buku nikah yang rusak atau hilang bisa dilakukan mendatangi kantor KUA. Meskipun gratis dan tanpa biaya, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut ini:

1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

2. KTP

3. Pas foto 2x3 latar biru.

Sudah sudah menyerahkan dokumen tersebut di atas ke kantor KUA, Anda akan segera mendapatkan buku nikah baru sebagai pengganti karena sebelumnya hilang.

Cara Mengurus Penggantian Buku Nikah yang Rusak:

Sementara itu, penggantian buku nikah yang rusak atau hilang bisa diurus ke kantor KUA dengan membawa dokumen seperti:

Baca Juga: Cara Mendapatkan dan Mengurus Sertifikat Layak Nikah Lengkap Persyaratannya, Khusus Catin

1. Buku nikah yang rusak

2. KTP

3. Pas foto 2x3 latar biru.

Demikian adalah informasi mengenai cara gratis mengurus penggantian buku nikah yang rusak atau hilang, mudah cukup datangi KUA.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x