Pasal 7 ayat 1 bahwa gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi calon PNS terdiri atas:
-80% dari gaji pokok PNS.
-Tunjangan keluarga.
-Tunjangan pangan.
-Tunjangan umum.
-50% tunjangan kinerja.
Kemudian pada Pasal 7 ayat 2 untuk gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi calon PNS terdiri atas: