Selamat! Gaji ke-13 PNS 2023 Sebentar Lagi Cair, Berapa Besarannya? Ini Daftar Siapa Saja Penerimanya

- 29 Mei 2023, 07:50 WIB
Jadwal gaji ke-13 PNS 2023 cair. Cek besaran dan siapa saja penerimanya menurut Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2023.
Jadwal gaji ke-13 PNS 2023 cair. Cek besaran dan siapa saja penerimanya menurut Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2023. /freepik.com/@wirestock

BERITA DIY - Berikut informasi jadwal gaji ke-13 PNS 2023 cair. Simak besaran dan penerimanya.

Pencairan gaji ke-13 adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh pegawai negeri. Hal ini karena mereka akan mendapatkan gaji tambahan di luar gaji pokoknya.

Pemberian gaji ke-13 diberikan pertama kali pada tahun 1969. Akan tetapi, gaji tambahan itu tidak rutin diberikan setiap tahun karena melihat kondisi keuangan negara.

Pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN di tingkat pusat maupun daerah. Semua tata pelaksaannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Buruan Daftar! Ada Lowongan Kerja Lulusan SMA, SMK, MA di First Media, Gaji Rp 4 Jutaan per Bulan

Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang berupa satu kali gaji pokok disertai tunjangan yang menyertainya. Penerima gaji ke-13 telah diatur dalam PP 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pemberian gaji ke-13 ini akan diberikan secara bertahap. PMK untuk gaji ke-13 sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Adapun APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x