BERITA DIY - Berikut informasi jadwal gaji ke-13 PNS 2023 cair. Simak besaran dan penerimanya.
Pencairan gaji ke-13 adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh pegawai negeri. Hal ini karena mereka akan mendapatkan gaji tambahan di luar gaji pokoknya.
Pemberian gaji ke-13 diberikan pertama kali pada tahun 1969. Akan tetapi, gaji tambahan itu tidak rutin diberikan setiap tahun karena melihat kondisi keuangan negara.
Pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN di tingkat pusat maupun daerah. Semua tata pelaksaannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga: Buruan Daftar! Ada Lowongan Kerja Lulusan SMA, SMK, MA di First Media, Gaji Rp 4 Jutaan per Bulan
Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang berupa satu kali gaji pokok disertai tunjangan yang menyertainya. Penerima gaji ke-13 telah diatur dalam PP 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pemberian gaji ke-13 ini akan diberikan secara bertahap. PMK untuk gaji ke-13 sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Adapun APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023.