Selamat! Gaji ke-13 PNS 2023 Sebentar Lagi Cair, Berapa Besarannya? Ini Daftar Siapa Saja Penerimanya

- 29 Mei 2023, 07:50 WIB
Jadwal gaji ke-13 PNS 2023 cair. Cek besaran dan siapa saja penerimanya menurut Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2023.
Jadwal gaji ke-13 PNS 2023 cair. Cek besaran dan siapa saja penerimanya menurut Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2023. /freepik.com/@wirestock
  • Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Adapun besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung golongannya. Berikut besaran gaji ke-13.

    Baca Juga: Pinjaman BCA Tanpa Jaminan Cair Sampai Rp 100 Juta Modal KTP dan Slip Gaji, Begini Cara Mengajukan di Bank

    Besaran Gaji ke-13

    Golongan I 

    Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800 

    Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900 

    Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500 

    Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

    Golongan II 

    Halaman:

    Editor: Sani Charonni


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah

    x