Sedangkan untuk Aparatur Negara pensiun dengan TMT 1 Mei 2023, maka Aparatur Negara tersebut diberikan gaji ke-13 tahun 2023 bagi pensiun yang dibayarkan oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI.
Berikut adalah informasi tanggal pencarian, sumber penghasilan, dan komponen gaji 13 yang akan diterima oleh PNS.
Dikutip BERITA DIY dari laman Jdih.kemenkeu.go.id bahwa berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 6 pasal 1 menyebutkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
-Gaji pokok.
-Tunjangan keluarga.
-Tunjangan pangan.
-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
-50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.