Ingat! Gaji Ke-13 PNS Tidak Cair 100 Persen, Bisa Dibayarkan 5 Juni 2023, Simak Komponen Perhitungan di Sini

- 29 Mei 2023, 15:56 WIB
Ilustrasi - Ingat, gaji ke-13 bagi PNS tidak cair 100 persen, bisa dibayarkan mulai tanggal 5 Juni 2023, simak komponen perhitungan di sini.
Ilustrasi - Ingat, gaji ke-13 bagi PNS tidak cair 100 persen, bisa dibayarkan mulai tanggal 5 Juni 2023, simak komponen perhitungan di sini. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Ingat, gaji ke-13 bagi PNS tidak cair 100 persen, bisa dibayarkan mulai tanggal 5 Juni 2023, simak komponen perhitungan di sini.

Kabar gembira, gaji ke-13 bagi aparatur negara mulai dari PNS, PPPK, TNI, Polri, guru hingga dosen segera cair dalam waktu dekat ini.

Sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ke-13 2023 Nomor S-448/KPN.0803/2023, Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa diajukan muai tanggal 5 Juni 2023.

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pun juga diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji Ke-13 PNS, PPPK, Guru, Dosen Cair pada Waktu Ini, Tanggal Berapa? Ini Kata Sri Mulyani

Maka dengan ini, bisa saja gaji ke-13 bisa cair dan dibayarkan mulai tanggal 5 Juni 2023.

Namun perlu diingat, bahwa gaji ke-13 tahun 2023 ini tidak cair sepenuhnya atau 100 persen.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x