- Membantu pelaku usaha melengkapi persyaratan jika dibutuhkan, misalnya Nomor Induk Berusaha (NIB), Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), dan dokumen legalitas lainnya.
Terkait alur proses sertifikasi halal melalui SIHALAL adalah sebagai berikut:
- Pelaku usaha didampingi oleh pendamping PPH menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.
- Pelaku usaha mendaftar atau mengajukan sertifikasi self declare melalui SIHALAL dan mengikuti alur SIHALAL, lalu mengunggah dokumen-dokumen yang diminta.
- Pendamping PPH melakukan verifikasi PPH dan mengunggah hasil verifikasinya ke SIHALAL.
- Dokumen pengajuan yang lengkap akan dikirimkan oleh BPJPH ke MUI untuk disidangkan di Sidang Komisi Fatwa agar bisa ditetapkan sebagai produk halal.
- Jika sidang Komisi Fatwa menetapkan produk sebagai produk halal, MUI akan mengeluarkan Ketetapan Halal dan mengirimkannya ke BPJPH.