Biasanya, organisasi atau lembaga yang melaksanakan PPH akan mengadakan rekrutmen pendamping PPH yang dapat diikuti masyarakat umum.
Sebagai informasi, pendampingan PPH dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) pernyataan pelaku usaha saat sertifikasi halal.
Setelah diverifikasi dan divalidasi sertifikasi halal, pendamping PPH bertanggung jawab menyampaikan seluruh dokumen kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Berikut tugas pendamping PPH sebagai proses pendampingan sertifikasi halal produk di Indonesia.
- Melakukan kurasi data pelaku usaha sebelum diajukan permohonan sertifikasi halal.
- Melakukan verifikasi dan validasi atar pertanyaan kehalalan oleh pelaku usaha.
- Mengecek kesesuaian manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
- Memberikan rekomendasi kepada BPJPH atas pernyataan kehalalan produk yang memenuhi standar halal.