BERITA DIY – Simak cara berkurban saat Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah yang halal, sah, benar, dan tidak membahayakan berikut ini.
Kurban atau dalam kitab klasik dibahasakan sebagai udhiyyah (الأضحية) didefinisikan sebagai hewan ternak sapi, unta, atau kambing yang disembelih dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hukum melaksanakan kurban adalah sunnah ain bagi seorang diri, dan sunnah kifayah bagi satu keluarga. Hukumnya tidak akan berubah menjadi wajib kecuali bila sudah dinadzari.
Dalil mengenai hewan kurban adalah sebagai berikut:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu; dan sembelihlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Baca Juga: Apa Boleh Daging Kurban Dibagikan Setelah Dimasak? Ini Cara yang Benar Sesuai Syariat Islam
Dalam hadits pula lain juga diriwayatkan, bahwasanya nabi pernah menyembelih dua ekor kambing gibas.
(أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ضحى بكبشين أملحين أقرنين ذبحهما بيده وسمى وكبر، ووضع رجله على صفاحهما (رواه مسلم