Cara Kurban di Hari Raya Idul Adha 1443 H yang Halal, Sah, Benar, dan Tidak Membahayakan

- 7 Juli 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi – Beberapa cara berkurban di Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah yang halal, sah, benar, dan tidak membahayakan.
Ilustrasi – Beberapa cara berkurban di Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah yang halal, sah, benar, dan tidak membahayakan. /Unsplash/Alwi Hafizh A.

“Nabi Muhammad SAW pernah menyembelih hewan kurban dengan dua kambing gibas putih dan bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri. Beliau membaca basmalah dan takbir. Dan beliau meletakkan kaki beliau pada pipi kedua hewan tadi.” (HR. Muslim)

Berikut merupakan beberapa cara kurban yang halal, sah, benar, dan tidak membahayakan sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag Bali.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Tema Idul Adha 2022 Singkat Tentang Kurban dan Ujian Kesabaran

  1. Penyembelih harus beragama Islam.
  2. Binatang yang disembelih adalah binatang yang halal, baik zatnya, maupun cara memperolehnya.
  1. Alat penyembelih harus tajam.
  2. Penyembelihan dilakukan untuk tujuan yang diridhoi Allah. Jika bertujuan untuk kegiatan kemusyrikan maka hukum daging hewan tersebut menjadi haram, meski hewannya halal dan saat menyembelih membaca kalimat “bismillahi wallahu akbar” (dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar.

Adapun terkait waktu penyembelihan hewan kurban yaitu setelah terbitnya matahari ditambah perkiraan waktu melaksanakan sholat dan dua khutbah Hari Raya Idul Adha (10 dzulhijjah).

Baca Juga: 4 Syarat Sah Hewan Kurban yang Wajib Diketahui Umat Islam yang Hendak Berkurban pada Idul Adha 1443 Hijriah

Lalu, waktu penyembelihan berlanjut hingga tiga hari sebelum terbenamnya matahari di akhir hari Tasyrik (13 dzulhijjah).

Binatang yang bisa dikurbankan adalah binatang ternak na’am (Bahasa Arab untuk unta, kambing, dan sapi). Hal ini didasarkan pada dalil nash Al-quran,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَام  –  الحج 28

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak (kambing, sapi, dan unta).” (QS. Al-Hajj:28).

Baca Juga: Hukum Kurban bagi Orang yang Belum Aqiqah Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah