Hukum Kurban bagi Orang yang Belum Aqiqah Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 1 Juli 2022, 14:32 WIB
Penjelasan hukum kurban bagi orang yang belum aqiqah boleh atau tidak menurut Ustadz Abdul Somad (UAS).
Penjelasan hukum kurban bagi orang yang belum aqiqah boleh atau tidak menurut Ustadz Abdul Somad (UAS). /Tangkap layar Youtube Ustadz Abdul Somad

BERITA DIY - Berikut penjelasan hukum melaksanakan kurban bagi orang yang belum aqiqah kata ustadz Abdul Somad (UAS).

Dilansir dari kanal YouTube Bujang Hijrah yang diupload tanggal 30 Juli 2020 dengan judul "Apakah orang yang belum Aqiqah boleh berqurban" Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai hukum kurban bagi orang yang belum aqiqah.

Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa tidak ada hukum kait antara aqiqah dengan kurban.

UAS mencontohkan bahwa aqiqah merupakan tanggung jawab dari orang tua terhadap anaknya.

Baca Juga: Waktu Sepertiga Malam, Lebih Dahulu Sholat Tahajud atau Sholat Taubat? Ini Kata Ustadz Abdul Somad Menjawabnya

"Aqiqah Abdul Somad itu tanggung jawab bapak saya terhadap saya. Maka setelah saya dewasa waktu kecil berlum diaqiqahkan dan ingin kurban maka kurban saja," kata Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad melanjutkan bahwa kurban dengan aqiqah tidak seperti wudhu dengan sholat.

"Siapa yang belum wudhu tak boleh sholat, siapa yang belum aqiqiah tak boleh kurban itu tak berhubungan, beda," katanya.

UAS menambahkan bahwa aqiqah ada yang menyebut hukumnya wajib dan ada pula yang menyebutnya sunnah.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x