BERITA DIY - Simak informasi mengenai ketentuan dan syarat sah hewan kurban yang wajib diketahui oleh umat Islam yang hendak berkurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H mendatang.
Berkurban dalam Hari Raya Idul Adha adalah kegiatan yang memiliki pahala besar dalam sisi Allah SWT dan punya peranan penting dalam fiqih Islam.
Berkurban sendiri memiliki hukum sunnah muakkad, yang berarti keutamaannya kuat hingga mendekati sesuatu yang wajib atau fardhu.
Keutamaan berkurban dalam Hari Raya Idul Adha ini terkutip dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang berbunyi: "Barang siapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat mushala kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).
Kegiatan berkurban juga tertuang dalam surah Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi: "Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar [108]: 2).
Karena pentingnya kegiatan berkurban tersebut, ada beberapa syarat dan hal yang harus dipenuhi sebelum hewan dianggap layak sebagai kurban yang baik.
Berikut merupakan syarat sah hewan kurban yang harus diketahui oleh umat Islam yang hendak berkurban pada Hari Raya Idul Adha mendatang:
1. Jenis Hewan Kurban