BERITA DIY – Atas rekomendasi dokter gigi, peserta jaminan BPJS Kesehatan bisa mendapatkan subsidi gigi palsu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Berikut informasi mengenai syarat dan cara klaim subsidi gigi palsu untuk peserta jaminanan atau pemilik kartu BPJS Kesehatan aktif agar bisa dapat harga lebih murah tersaji dalam ulasan artikel ini.
Selain bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mengklaim berbagai alat kesehatan, salah satunya adalah gigi palsu atas rekomendasi dari dokter gigi yang menangani.
Dengan mengklaim gigi palsu dari BPJS Kesehatan, peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS akan mendapatkan potongan untuk mendapatkan harga lebih murah.
Baca Juga: Cara Mencegah Gigi Anak Berlubang agar Tetap Sehat dan Bersih, Wajib Lakukan Ini
Tentunya, ada beberapa persyaratan dan langkah yang harus peserta jaminan aktif ketahui sebelum klaim gigi palsu melalui bantuan BPJS Kesehatan.
Sebelum mengajukan klaim, peserta harus mengetahui terlebih dahulu mengenai batasan jumlah subsidi yang akan diberikan oleh BPJS Kesehatan untuk pemberian gigi palsu tersebut apakah bisa seratus persen atau kurang dari itu.