Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Berkas Administrasi yang Harus Dibawa

- 6 Mei 2023, 12:25 WIB
Ilustrasi - Cara klaim alat bantu dengar pakai BPJS Kesehatan, ini syaratnya dan berkas administrasi yang harus dibawa, alat apa saja yang dicover BPJS.
Ilustrasi - Cara klaim alat bantu dengar pakai BPJS Kesehatan, ini syaratnya dan berkas administrasi yang harus dibawa, alat apa saja yang dicover BPJS. /PIXABAY/shatishira

BERITA DIY - Simak cara klaim alat bantu dengar pakai BPJS Kesehatan, ini syarat dan berkas administrasi yang harus dibawa. lengkap nformasi alat apa saja yang dicover BPJS.

Selain mendapatkan bantuan pembiayaan pelayanan kesehatan, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan alat kesehatan. Peserta bisa mendapatkannya dengan klaim terlebih dahulu.

Jika Anda ingin mendapatkan alat bantu dengar dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan, maka Anda bisa mengikuti cara ini. Pastikan Anda telah mengetahui syarat dan berkas administrasi apa saja yang perlu dibawa.

Sesuai dengan ketentuan, hanya ada beberapa alat kesehatan yang dapat diklaim dengan BPJS Kesehatan. Alat tersebut adalah alat kesehatan di luar paket INA CBGs.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Berobat ke Rumah Sakit Menggunakan BPJS Kesehatan

INA CBGs merupakan alat kesehatan yang tidak termasuk dalam paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan digunakan secara tidak permanen di luar tubuh pasien.

Alat kesehatan yang dicover oleh BPJS Kesehatan adalah kacamata, alat bantu dengar, protesa alat gerak, protesa gigi, korset tulang belakang, collar neck dan kruk. Namun tiap alatnya memiliki batas harga maksimal berbeda beda.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x