Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir Lengkap Syarat yang Disiapkan, Jangan Terlambat Lebih dari 28 Hari

- 2 Mei 2023, 20:15 WIB
Ilustrasi cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir secara offline dengan mudah dan lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi.
Ilustrasi cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir secara offline dengan mudah dan lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi. /PIXABAY/Jump1987

BERITA DIY - Simak cara daftar atau mendaftarkan BPJS Kesehatan bayi baru lahir secara offline dengan mudah dan lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi pendaftar tersaji dalam artikel ini.

Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan untuk bayi yang baru lahir sebelum lebih dari 28 hari dari peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Bayi baru lahir paling lambat dalam 28 hari sejak dilahirkan bisa didaftarkan jadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan.

Pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir ini dikenakan kewajiban membayar iuran sejak dilahirkan dan status kepesertaan baru akan aktif setelah dilakukan transaksi pembayaran tanpa terlambat.

Baca Juga: Modal KTP, Penerima BSU Dapat BLT Rp 700 Ribu, Tak Perlu BPJS Ketenagakerjaan, Daftar ke Link INI

Keterlambatan bayi baru lahir lebih dari 28 hari daftar BPJS Kesejatan mengakibatkan tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenai sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi baru dilahirkan.

Dilansir dalam laman BPJS Kesehatan, proses administrasi pendaftaran pada setiap kanal layanan administrasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik);

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x