BERITA DIY - Selamat penerima BSU bsia dapat BLT Rp 700 ribu pada Mei 2023 jika daftar di link di bawah ini tanpa BPJS Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berulang kali memberikan BLT subsidi upah atau BSU kepada karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2020 hingga 2022 lalu.
Pada tahun lalu, BSU diberikan sebanyak satu kali kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan dengan nominal BLT Rp 600 ribu.
Berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, persyaratan penerima BSU tahun lalu adalah WNI peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022, buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta atau di bawah UMP/UMK.
BSU atau BLT subsidi upah ini tidak diberikan kepada PNS, TNI, dan anggota Polri, serta buruh yang sudah dapat Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
Buruh yang terdaftar sebagai penerima BSU dan memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri) atau BSI (khusus wilayah Aceh) akan mendapatkan BLT subsidi gaji yang langsung ditransfer ke rekening.