BERITA DIY - Alhamdulillah karyawan dapat BLT Rp 700 ribu meski tak terdaftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023 di kemnaker.go.id. Cek daftar penerima bantuan beserta cara daftar online di link resmi, di bawah ini.
Pada tahun 2023 ini, BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji belum kunjung diberikan lagi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada karyawan.
Padahal selama tiga tahun sebelumnya, secara berturut-turut, Kemnaker memberikan BSU BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020, 2021, dan 2022 dengan nominal masing-masing Rp2,4 juta, Rp1juta, dan Rp 600 ribu.
Karyawan bisa dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan jika memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemnaker, seperti peserta BPJAMSOSTEK, hingga menerima gaji dalam jumlah maksimal tertentu setiap bulannya.
Bantuan yang juga disebut sebagai BLT subsidi gaji karyawan ini tidak diberikan kepada ASN, TNI, Polri, hingga penerima bantuan lain dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, BPUM, hingga bansos Kemensos.
Sebagai informasi, berikut aliran data dan informasi seputar penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga diterima oleh karyawan, pada tahun lalu: