1. BPJAMSOSTEK memberikan data calon penerima BSU kepada Kemnaker
2. Kemnaker melakukan verifikasi dan validasi, kemudian memberikan menetapkan daftar penerima bantuan
3. Kemenkeu memberikan dana BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara kepada Himbara dan PT Pos Indonesia
4. Kemnaker memberikan data penerima BSU kepada Himbara dan PT Pos Indonesia
5. Himbara dan PT Pos Indonesia memberikan dana BSU kepada karyawan berdasarkan data dari Kemnaker.
Pada tahun lalu, BSU langsung ditransfer ke rekening penerima yang menggunakan nomor rekening Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri, serta BSI untuk karyawan di Aceh.
Sedangkan karyawan yang tidak memiliki nomor rekening Himbara bisa mengambil dana BSU melalui Kantor Pos atau PT Pos Indonesia (Persero).