BERITA DIY - Selamat! BLT Rp 1,4 juta per KK cair ke karyawan ini tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaa. Simak cara daftar online di link resmi di bawah ini.
Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) sudah berulang kali memberikan BLT subsidi gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan peserta jaminan kesejahteraan sosial BPJAMSOSTEK.
BSU BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada karyawan yang menerima gaji dengan batas tertentu setiap bulan, sesuai yang sudah ditetapkan dalam persyaratan yang diberikan oleh Kemnaker.
BLT subsidi gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan untuk membantu karyawan agar tidak terkena dampak ekonomi akibat pandemi covid-19 yang melanda tanah air.
Karyawan yang bisa dapat BLT ini adalah mereka yang ditetapkan sebagai penerima oleh Kemnaker sesuai dengan proses validasi dan verifikasi yang sudah dilakuka.
Karyawan yang ingin cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa login ke link Kemnaker.go.id menggunakan email atau nomor HP.
Sayangnya, Kemnaker belum memutuskan apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan akan dilanjutkan lagi pada tahun 2023 ini atau tidak.