BERITA DIY - Ada kabar gembira bagi karyawan yang bisa dapat BLT Rp700 ribu di tahun 2023. Menariknya, karyawan tak perlu terdaftar di BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk meraih kesempatan dapat bantuan tersebut.
BLT Rp 700 ribu tahun 2023 itu bukan bagian dari Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari Kemnaker.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah belum memutuskan akan melanjutkan kembali BSU pada tahun 2023.
Sebab Kemnaker berasalan bahwa situasi terkini pasca pandemi sudah membaik sehingga karyawan dapat bekerja secara normal kembali.
Meski demikian, pekerja tak perlu khawatir sebab mempunyai kesempatan meraih bantuan Rp700 ribu.