2. Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan; dan
3. Memberikan persetujuan layanan administrasi.
Persyaratan administrasi kepesertaan sebagaimana di atas harus disesuaikan dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.
Bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan mandiri atau bukan pekerja bisa dilakukan dengan memenuhi persyaratan yaitu:
- Membawa bukti surat keterangan lahir dari rumah sakit/puskesmas/bidan atau akta kelahiran.
- Membawa kartu JKN-KIS ibu kandung yang asli atau fotokopi
- Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit Asli atau fotokopi
- Kartu keluarga (KK) orang tua