- Bagi peserta belum melakukan autodebit tabungan, maka dilengkapi fotokopi buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK dan formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000
Pendaftar hanya dapat melakukan perubahan data bayi maksimal tiga bulan setelah kelahiran, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Sementara itu cara daftar peserta BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir dapat dilakukan dengan berbagai cara diantaranya adalah offline.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengunjungi MCS, mal pelayanan publik hingga kantor cabang atau kantor kabupaten/kota BPJS Kesehatanpada hari dan jam yang udah ditentukan dengan membawa berkas persyaratan dan mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) yang disediakan.
Demikian informasi mengenai cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir secara offline dengan mudah dan lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi.***