BERITA DIY – Berikut ini informasi mengenai panduan cara berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan tak sedikit yang masih bingung bagaimana cara klaim atau berobat menggunakan kartu BPJS.
Program asuransi kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan ini bisa diklaim disejumlah fasilitas kesehatan (faskes) untuk berobat.
Peserta BPJS Kesehatan tentunya memiliki kartu JKN-KIS atau Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
BPJS Kesehatan sendiri memiliki 5 jenis pelayanan kesehatan, di antaranya:
- Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yang terdiri dari rawat jalan tingkat pertama (RJTP) dan rawat inap tingkat pertama (RITP).
- Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yang terdiri dari rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) dan rawat inap tingkat lanjutan (RITL).
- Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan.
- Pelayanan gawat darurat dengan menggunakan fasilitas IGD.
- Pelayanan ambulans bagi pasien rujukan.
Cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit:
Editor: Muhammad Suria