BERITA DIY - Simak informasi mengenai penerima Bantuan Subsisi Upah (BSU) yang akhirnya kini bisa dapat Rp700 ribu tanpa memiliki BPJS Ketenagakerjaan, berikut link daftar.
BSU merupakan program bantuan dari pemerintah bagi pekerja atau buruh yang dibuka sebagai salah satu upaya menekan dampak kenaikan harga BBM pada tahun lalu.
Dengan nominal bantuan sebesar Rp600 ribu, pekerja yang ditetapkan sebagai penerima harus terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu syarat untuk menjadi penerima BSU pada tahun lalu yaitu pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
Bagi pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima maka bisa cek status penerima atau bukan melalui link dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jika ditetapkan sebagai penerima maka hanya perlu menunggu tanggal penyaluran bantuan BSU akan cair.